KPU Bintan Verifikasi Orang Gangguan Jiwa Untuk Hak Suara

KPU Bintan Verifikasi Orang Gangguan Jiwa Untuk Hak Suara

Ilustrasi.

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sedang menyinkronkan data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bintan. Data yang disinkronkan itu berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan Dinkes Bintan mendata ada 160 ODGJ di Kabupaten Bintan. Sedangkan Dinsos Bintan mendata di Kabupaten Bintan terdapat 116 ODGJ.

"Data dari Dinsos sudah diserahkan tadi siang. Sedangkan data dari Dinkes sudah dapat dari kemarin. Jadi kita tinggal mensinkronkan kedua data tersebut," ujar Haris, Senin (3/12/2018).

Baca juga: 160 Orang Gangguan Jiwa di Bintan Berpeluang Dapat Hak Pilih

Pendataan ODGJ ini dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dimana ODGJ memiliki peluang untuk mendapatkan hak pilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang. 

Jadi setelah disinkronkan, kata Haris, data itu akan diserahkan ke PPK dan PPS untuk proses verifkasi di kecamatan. PPK dan PPS juga akan menemui keluarga ODGJ tersebut.

"Elemen datanya masih banyak yang harus ditindaklanjuti seperti NIK dan NKK. Setelah selesai nanti, indetitas mereka  akan dimasukan ke dalam DPT," katanya.

Baca juga: Orang Gangguan Jiwa Diberi Hak Suara, Warga: Emang Mereka Bisa Milih?
 

KPU Bintan memerlukan masukan-masukan dari kedua instansi yang wewenangi ODGJ selama proses pendampingan. Khususnya Dinkes untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa ODGJ. 

Kemudian juga dibutuhkan peran keluarga ODGJ di saat pemilu serentak 2019 mendatang. 

"Kita liat dululah pihak keluarga ODGJ ini memberikan izin atau tidak," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews