RTRW Kota Batam habis masa berlaku sejak 2014

Pakar Tata Ruang Khawatirkan Perizinan Lahan di Batam

Pakar Tata Ruang Khawatirkan Perizinan Lahan di Batam

Lahan kawasan industri di Kota Batam. (Foto: Ilustrasi)

Batam - Pakar tata ruang Kota Batam Supriyanto mengingatkan Pemko supaya terbuka terkait informasi lahan. Hal itu sejalan dengan program nasional yaiu kebijakan satu peta (One Map Policy).

Pada kedatangan Badan Informasi Geospasial (BIG) ke Batam, mereka meminta dua intansi tersebut menyatukan satu peta dasar terkait pengembangan lahan di Batam.

"Prof Hasannudin (dari BIG) sudah ceramahi dua intansi (BP Batam dan Pemko Batam) itu kemaren," kata Supri kepada Batamnews.co.id, Rabu (5/12/2018).

Menurutnya kedatangan tersebut untuk menggugah Pemko dan BP Batam, agar bersatu dalam kebijakan tata ruang dan lahan di Batam agar lebih jelas.

Supri mengatakan sampai saat ini Batam tidak memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Prof Hasanudin juga sebut akibat inilah lambatnya investasi di Batam," ujar Ketua Prodi Arsitektur Universitas Riau Kepri (UNRIKA) itu.

Menurutnya masyarakat perlu tahu jika RTRW Kota Batam sudah habis masa berlakunya sejak 2014 lalu. "Jadi semua perizinan setelah 2014 dikembalikan ke Perpres (peraturan presiden) 87 Tahun 2011 soal lahan tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Batam, Bintan dan Karimun," katanya.

Menurut Supri, Perpres 87 tersebut sudah banyak yang tidak sinkron lagi. Akibat RTRW dan RDTR tidak jelas membuat beberapa persoalan lahan tidak jelas, seperti tumpang tindihnya kawasan Batu Aji, masuknya Gedung DPRD sebagai hutan lindung, dan lainnya.

Pihaknya mendesak pemerintah segera menyelesaikan RDTR Kota Batam. "Kalau itu sudah dimulai, nanti soal lahan semua kita sudah tahu detail di Batam untuk siapa," kata dia.

Supri juga mengatakan, persoalan lahan sangat penting dibahas di Batam apalagi terkait peta suatu daerah. "Kalau kitakan belum jelas," kata arsitek tamatan Undip itu.

Begitu juga yang dikatakan DR Alpano Priyandes, dosen arsitek Unrika. Ia mengatakan, berbicara peta merupakan berbicara lahan, kemudian jatuhnya berbicara soal masa depan Kota Batam.

"Ini harus menjadi perhatian, mau di bawa kemana Kota Batam termasuk kaitannya FTZ dan KEK," katanya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews