Pemko Gandeng Badan Informasi Geospasial Susun RDTR Batam

Pemko Gandeng Badan Informasi Geospasial Susun RDTR Batam

Ilustrasi.

Batam - Badan Informasi Geospasial (BIG) siap membantu Pemerintah Kota Batam menyiapkan peta satelit untuk menjadi materi penentuan rencana detail tata ruang (RDTR). 

Sebagai bentuk keseriusannya, kedua belah pihak akan menandatangani perjanjian kerjasama yang akan dilakukan pada Selasa (4/12/2018). 

BIG akan mulai menyusun peta dasar dengan citra satelit yang ditargetkan selesai pada tahun 2019 mendatang. 

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar mengatakan bahwa pengerjaan pengambilan peta satelit ini digunakan untuk menyusun RDTR.

"Tim dari BIG yang akan mengerjakan peta satelit tersebut, Pemko Batam mengontrak dengan mereka," ujar Suhar di Kantor Wali Kota Batam, Senin (3/12/2018). 

Sebelumnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) memberikan bantuan sebesar Rp 2 miliar kepada Pemko Batam untuk menyusun RTDR ini. 

Suhar menyampaikan hasil dari citra satelit itu diakui akan digunakan dalam penyusunan Ranperda tahun 2020. Ranperda inipun kata Suhar tidak perlu lagi membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga diperkirakan Perda RDTR sah di tahun 2021. 

"Makanya sambil jalan, Pemko dan dewan juga tetap bekerjasama menyelesaikan Perda RTRW," katanya. 

Pengesahan perda RTRW ini digesa karena merupakan syarat untuk mereka membuat Perda RDTR. Saat ini, pembahasan RTRW sedang berlangsung antara Pemko dan DPRD. Minggu depan, tim akan konsultasi ke pemerintah pusat.

"Mungkin, awal 2019 sudah selesai. RTRW itu materi dasar untuk menyusun Ranperda RDTR," katanya.

Setelah itu, baru akan dibahas RDTR, namun saat itu juga tetap dilakukan pengerjaan untuk mengambil gambar dengan satelit. Sehingga target penyelesaian RDTR sesuai direncanakan. Sekaligus untuk memudahkan investasi masuk Batam, karena Online Single Submission (OSS) membutuhkan RTDR. 

"Jadi nanti perihal lahan di OSS, berdasarkan RDTR itu. Misalnya mau mengajukan lahan, tinggal menunjuk dan melihat dari peta di RDTR itu," jelasnya. 

Pada tahap awal ini, RDTR direncanakan masih melingkupi 9 kecamatan di Kota Batam. Sementara sisanya akan diselesaikan sesudah itu. 

"Kita fokus di mainland dulu, karena hinterland juga tidak wajib, tapi tetap kami usahakan," ujarnya. 

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews