160 Orang Gangguan Jiwa di Bintan Berpeluang Dapat Hak Pilih

160 Orang Gangguan Jiwa di Bintan Berpeluang Dapat Hak Pilih

Ilustrasi

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan sedang melakukan proses pendataan keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bintan.

Sebab bedasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018, ODGJ memiliki peluang untuk mendapatkan hak pilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang. Sehingga identitas mereka  akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan. Tujuannya untuk mendapatkan jumlah dan indetitas ODGJ yang selama ini dilayani.

"Kita sudah koordinasi. Dari catatan Dinkes Bintan, ODGJ di daerah ini ada 160 orang," ujarnya, kemarin.

Setelah itu, kata Haris, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Bintan. Sebab dinas tersebut yang wewenang dalam penanganan ODGJ yang berada di 10 kecamatan se-Kabupaten Bintan.

"Kita harus mendapatkan data dari Dinsos Bintan juga. Namun saat ini pejabat yang bertugas mendata ODGJ lagi dinas luar. Jadi kita akan tunggu bersangkutan pulang," katanya.

Nantinya, data yang dikeluarkan Dinkes Bintan akan disinkronkan dengan data yang akan diberikan Dinsos Bintan. Itu dilakukan untuk mendapatkan kecocokan indetitas dan lainnya.

"Tapi saat ini kami lagi menunggu data dari Dinsos Bintan dulu. Baru ke tahap selanjutnya," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews