KPU Bintan Sinkronkan Data Dinkes dan Dinsos Verifikasi ODGJ

KPU Bintan Sinkronkan Data Dinkes dan Dinsos Verifikasi ODGJ

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menyinkronkan data Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Bintan. Data yang disinkronkan itu berasal dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan dan Data, Haris Daulay mengatakan Dinkes Bintan mendata ada 160 ODGJ di Kabupaten Bintan. Sedangkan Dinsos Bintan mendata di Kabupaten Bintan terdapat 116 ODGJ.

"Data dari Dinsos sudah diserahkan tadi siang. Sedangkan data dari Dinkes sudah dapat dari kemarin. Jadi kita tinggal mensinkronkan kedua data tersebut," ujar Haris, Senin (3/12/2018).

Pendataan ODGJ ini dilakukan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 dimana ODGJ memiliki peluang untuk mendapatkan hak pilih dalam pemilu serentak 2019 mendatang. 

Jadi setelah disinkronkan, kata Haris, data itu akan diserahkan ke PPK dan PPS untuk proses verifkasi di kecamatan. PPK dan PPS juga akan menemui keluarga ODGJ tersebut.

"Elemen datanya masih banyak yang harus ditindaklanjuti seperti NIK dan NKK. Setelah selesai nanti, indetitas mereka  akan dimasukan ke dalam DPT," katanya.

KPU Bintan memerlukan masukan-masukan dari kedua instansi yang wewenangi ODGJ selama proses pendampingan. Khususnya Dinkes untuk mengetahui kondisi kesehatan jiwa ODGJ. 

Kemudian juga dibutuhkan peran keluarga ODGJ di saat Pemilu 2019 mendatang. "Kita lihat dululah pihak keluarga ODGJ ini memberikan izin atau tidak," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews