KPU Bintan Ingatkan Pemasangan APK Harus Sesuai Zonasi

KPU Bintan Ingatkan Pemasangan APK Harus Sesuai Zonasi

Bintan - Alat Peraga Kampanye (APK) telah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan untuk 16 partai politik (parpol). APK itu sebanyak 588 lembar yang terdiri spanduk dan baliho.

Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan pemasangan APK itu harus sesuai zonasi yang ditetapka, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Zonasi Pemasangan APK Nomor 119 tahun 2018.

"SK itu perubahan dari SK Nomor 96. Dalam SK perubahan itu, zonasi yang ditetapkan titik-titiknya diperluas dari sebelumnya," ujar Syamsul, kemarin.

KPU meminta masing-masing parpol mengambil spanduk dan baliho yang disediakan. Kemudian diminta seluruh parpol tidak memasang kedua jenis APK itu di luar zonasi yang sudah ditetapkan.

"Ingat, jangan pasang di tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas lainnya," jelasnya.

Spanduk dan baliho yang diberikan KPU Bintan itu dibuat di Kota Batam. APK tersebut memiliki kualitas yang terjamin dengan berat 440 gram. 

Jadi KPU menyerahkan tanggungjawab perawatan kedua jenis APK itu kepada setiap parpol.

Pencetakannya spanduk dan baliho kita ini tidak sampai menelan waktu 14 hari. Jadi pembagian yang kita lakukan paling cepat di Kepri," ucapnya. 

(ary)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews