KPU Bintan Tambah Dua Petugas PPK Setiap Kecamatan

KPU Bintan Tambah Dua Petugas PPK Setiap Kecamatan

Ilustrasi tes wawancara yang dilakukan KPU dalam perekrutan petugas PPK (Foto:Ruzi/Batamnews)

Bintan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan menambah dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bintan. Penambahan PPK ini dilaksanakan dengan cara perekrutan secara terbuka dari 10-27 November lalu.

Komisioner KPU Bintan, Syamsul mengatakan, penambahan dua petugas PPK dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-XVI/2018 dan ditindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) dari KPU RI.

"Dari dua dasar itu, kami melakukan proses perekrutan. Tujuannya untuk penambahan 2 anggota PPK setiap kecamatan. Nantinya anggota PPK setiap kecamatan menjadi lima orang," ujar Syamsul kepada Batamnews.co.id, Selasa (27/11/2018).

Ia menjelaskan, proses perekrutan PPK ini mulai dilaksanakan pada 10 November lalu. Mereka berasal dari dua jalur yaitu, calon yang masuk enam besar pada seleksi PPK sebelumnya dan juga dari pelamar umum. 

Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi. Bagi calon PPK yang dinyatakan lolos akan ke tahap berikutnya yaitu, seleksi wawancara. Seleksi tahap akhir itu dilaksanakan selama tiga hari mulai dari 25-27 November.

"Mereka sudah diseleksi dan diuji, tinggal dimumkan saja hasil PPK tambahan itu. Pengumumannya dilakukan pada Rabu (28/11/2018) atau hari ini," jelasnya.

Syamsul menambahkan perekrutan tersebut digawangi KPU Bintan. Namun pihaknya juga melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan untuk mengetahui rekam jejak politik calon-calon anggota PPK tersebut.

"Calon anggota PPK harus bersih dan tidak terlibat partai politik. Jadi kita koordinasikan dengan Bawaslu Bintan terkait masalah ini," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews