Meski Cuma Separuh, Pemko Batam Akui Masih Gaji ASN Korup

Meski Cuma Separuh, Pemko Batam Akui Masih Gaji ASN Korup

Sekda Kota Batam Jefridin. (Foto: Johannes/batamnews)

Batam - Pemerintah Kota Batam mengakui masih membayarkan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. Gaji tersebut dibayarkan sebesar 50 persen dari total keseluruhan.

“Pemotongan gaji sebesar 50 persen itu sudah dijalankan, sudah sejak lama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, Rabu (3/10/2018). 

Hal tersebut dilakukan karena masih menunggu keputusan inkracht pada masing-masing ASN yang terjerat kasus korupsi. Jika sudah dapat putusan, maka pihaknya langsung memberhentikan secara tidak hormat.

“Kalau secara aturan, mereka masih dapat gaji, walaupun tidak penuh,” kata dia. 

Baca: Pemko Batam Gaji ASN Korup Hampir Rp 100 Juta Per Bulan

Mengenai jumlah ASN yang terjerat kasus korupsi, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan. Karena Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum menyesuaikan data.

“Salinan putusan inkrah tersebut sedang dikumpulkan, BKN juga sedangan menyesuaikan, kami juga disini sedang menyesuaikan,” kata dia. 

Penyesuaian ini, menurut Jefiridin yaitu mensinkronkan data. Karena ada ASN Kota Batam yang mendapat putusan di daerah lain, kemudian sebaliknya ada ASN daerah lain yang mendapat putusan di Batam. 

“Makanya kami ingin mengecek betul-betul,” ungkapnya.

Ia mengakui bahwa pihaknya juga sedang berpacu dengan waktu sampai akhir Desember 2018, jika tidak maka akan ada sanksi terhadap Wali Kota, Wakil Wali Kota serta Sekda. 

Kebijakan pemberhentian ASN yang terjerat kasus korupsi berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri pada tanggal 10 September 2018 lalu. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews