11 ASN Eks Terpidana di Pemko Tanjungpinang Masih Bekerja

11 ASN Eks Terpidana di Pemko Tanjungpinang Masih Bekerja

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono.

Tanjungpinang - Pemko Tanjungpinang mencatat ada 11 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah tersangkut kasus hukum dan sudah memiliki kekuatan hukum tetao masih bekerja di sejumlah instansi. 

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono menuturkan, dari 11 orang ASN tersebut, satu di antaranya sudah pindah. Namun mengenai ASN yang merupakan eks terpidana kasus korupsi, pihaknya masih menelusuri.

"Jadi tinggal 10 orang saja yang masih bekerja di lingkungan Pemko Tanjungpinang," kata Riono, Rabu (26/9/2018).

Jika nanti sudah diketahui siapa saja ASN yang merupakan eks terpidana korupsi, maka pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi sebagaimana diamanatkan Kementerian Dalam Negeri.

Pemberhentian  terhadap ASN itu ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan.

"Saya mau menyampaikan dulu ke Wali Kota Tanjungpinang yang baru," ujarnya.

Riono menjelaskan, berdasarkan aturannya bagi ASN yang terlibat kasus korupsi itu dilakukan pemberhentian secara tidak hormat, dan otomatis tidak mendapatkan gaji pensiunan.

"Kalau dengan aturan pemberhentian dengan tidak hormat,"sebut

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan ngaku belum mengetahui bagi nama-nama ASN yang terlibat kasus korupsi sesuai yang disebut Kemendagri.

"Sesuai yang disebut Kemendagri di Provinsi Kepri ada sebanyak 23 orang ASN, nah nanti kami minta datanya siapa-siapa saja mereka," sebutnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews