MenPAN RB: Segera Berhentikan ASN Terpidana Kejahatan Jabatan

MenPAN RB: Segera Berhentikan ASN Terpidana Kejahatan Jabatan

Ilustrasi.

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta Aparatur Sipil Negara yang menjadi terpidana kejahatan dalam jabatan agar segera diberhentikan.

Permintaan Syafruddin tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi yang diteken 18 September 2018 lalu.

Dalam SE itu, Menteri PANRB meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat Yang Berwenang memperhatikan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam ketentuan itu disebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena sejumlah hal seperti melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kemudian menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah, Menteri PANRB meminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani oleh ASN di lingkungan instansinya masing-masing, melakukan penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Lalu mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana uraian ketentuan di atas. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi kerugian keuangan negara/daerah yang lebih besar, yang ditimbulkan akibat kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut,” tegas Syafruddin.

Menteri PANRB meminta kepada  para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat/Pelaksana Tugas Kepala Daerah dan Pejabat Yang Berwenang pada Instansi Pemerintah untuk melaporkan hasil pelaksanaan Surat Edaran ini selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018.

Surat Edaran Menteri PANRB itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Gubernur, dan Bupati/Wali kota.

"Surat Edaran ini juga ditembuskan kepada Presiden R,. Wakil Presiden RI,. Ketua BPK RI, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas mantan Wakapolri ini. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews