Klaim Gubernur Babel Soal Pulau Tujuh, DPRD Lingga Bereaksi

Klaim Gubernur Babel Soal Pulau Tujuh, DPRD Lingga Bereaksi

Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali (Foto:Ruzi/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Lingga - Informasi terkait status kepemilikan Pulau Tujuh atau Pekajang yang disebut oleh Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan sebagai bagian dari wilayah mereka, dibantah oleh Wakil Ketua I DPRD Lingga, Kamaruddin Ali. Menurutnya, Pekajang resmi masuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Baca: Gubernur Bangka Klaim Pulau di Lingga Bagian Bangka

"Kalau Gubernur mengakui Pekajang itu bagian dari Babel, itu saya pikir merupakan suatu kesalahan besar. Secara administratif, selama ini penduduk Pekajang itu ber KTP Lingga," kata Kamaruddin kepada Batamnews.co.id, Jumat (30/11/2018).

Ia menjelaskan, sejak dulu hingga sekarang Pekajang beserta pulau disekitarnya masih menjadi bagian dari Negeri Segantang Lada. Baik secara historis, administratif maupun pemerintahan, semuanya masih menjadi bagian dari Lingga.

"Kalau jarak tidak menjadi masalah, walaupun lebih dekat ke Bangka. Tapi, kita ini peka atau tidak terhadap pembangunan disana. Kawasan terluar itu wajib diperhatikan," ujar politikus senior Partai Golkar Kabupaten Lingga ini.

Terkait permasalahan di Pulau Pekajang, Kamaruddin mengaku, memang ada rasa kecewa terhadap Pemprov Kepri. Pasalnya, apa yang diusulkan oleh masyarakat setempat belum terpenuhi dengan baik.

"Kemarin mereka (Masyarakat Pekajang) minta pelabuhan, apakah sudah terbangun atau tidak, saya belum dapat informasi pasti. Jadi, saya harap jangan sampai ada semacam kekecewaan dari masyarakat setempat terhadap pemerintah daerah," ucapnya.

Baca: Pemkab Lingga Pastikan Pulau Tujuh Bagian dari Negeri Bunda Tanah Melayu Bukan Babel

Tidak menutup kemungkinan, kata dia jika masyarakat Pekajang merasa tidak diperhatikan oleh Pemprov Kepri, timbul keinginan untuk mereka pindah ke Provinsi Babel. Maka, perhatian pemerintah dalam hal ini diperlukan terhadap wilayah perbatasan.

"Kabupaten Lingga bukan tidak memperhatikan, tapi terlepas dari keterbatasan keuangan dan sebagainya. Namun, Pemprov Kepri dengan dana yang besar harus banyak membangun disana," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur Babel usai Paripurna Istimewa hari jadi Provinsi Babel ke-18, Rabu (21/11/2018), mengaku Pulau Tujuh yang berada di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau masuk wilayah mereka. Itu karena belum adanya surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Selain itu, ia menilai ada status quo terkait masalah kepemilikan pulau tersebut. Dalam UU Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel, Pulau Tujuh masuk wilayah Babel. Namun, UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh dimasukkan sebagai wilayah Lingga.

Dari sisi sejarah, sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, Pulau Pekajang atau Puluh Tujuh masuk dalam peta wilayah Kerajaan Riau-Lingga. Ini dipertegas lagi dalam Peta Riouw-(Rijau) en Lingga Archipel dan peta Residentie Riouw En Onderhoorighedden Blad: 1 tahun 1922; Afdelling Toedjoh.

Kala itu, Pekajang dipimpin oleh Kepala Suku bernama Encek Diah yang mendapat anugerah Sultan berupa sebilah pedang berkepala naga dan sepasang tombak berambu yang saat ini masih dipegang oleh keturunan encek daerah tersebut. Pada awal Kemerdekaan Republik Indonesia, Desa Pekajang merupakan desa definitif yang berada dalam Kecamatan Lingga dikenal dengan kebatinan.

Baca: Gugusan Pulau Pekajang Diklaim Provinsi Babel, Lingga Bongkar Sejarah

(ruz)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :