APIP Hitung Kerugian Negara Capai Rp 158 Juta

Makin Diaudit, Korupsi ADD Desa di Bintan Ini Makin Bengkak

Makin Diaudit, Korupsi ADD Desa di Bintan Ini Makin Bengkak

Ilustrasi

Bintan -  Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) Pemkab Bintan telah selesai melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Lancang Kuning, Kecamtan Bintan Utara (Binut).

Hasilnya kerugian negara yang ditimbulkan dari penggunaan ADD itu mengalami kenaikan dari nilai yang didapatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

APIP yang diketuai oleh Inspektorat Bintan, Raja Akib Rachim mengatakan semua unsur mulai dari kepala desa (kades), kepala urusan (kaur), bendahara dan tim pelaksana serta anggotanya sudah diperiksa.

"Mereka tidak memahami penggunaan ADD. Sehingga terjadi kesalahan dalam penggunaan dana," ujar Akib, Sabtu (24/11/2018).

Kerugian negara dari hasil penyelidikan Kejari Bintan, kata Akib, berjumlah Rp 137 juta. Namun setelah diselidiki kembali oleh APIP Pemkab Bintan terdapat penambahan kerugian negara sebesar Rp 21 juta.

Sehingga jumlah kerugian negara yang ditimbulkan oleh aparatur Desa Lancang Kuning dari penggunaan ADD tersebut mencapai Rp 158 juta.

"Kita sudah kembalikan berkas penyelidikan itu ke Kejari Bintan 7 November lalu. Tindaklanjut dari kasus ini kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH). Dalam hal ini kejaksaan," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews