PN Tanjungpinang Segera Keluarkan Salinan ASN Koruptor

Kasus ASN Korupsi Kepri Terbanyak di Natuna

Kasus ASN Korupsi Kepri Terbanyak di Natuna

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang segera mengeluarkan salinan putusan terpidana korupsi oleh ASN dari tahun 2010 sampai 2018. Hal ini akan dijadikan rujukan untuk proses pemecatan sesuai arahan Mendagri

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius mengatakan, beberapa hari lalu pihaknya menerima beberapa instansi, baik itu Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau maupun kota dan kabupaten.

Mereka mengirimkan surat permintaan salinan putusan terhadap 54  terpidana kasus korupsi. "Yakni Pemko Tanjungpinang 10 orang, Pemkab Natuna 14 orang,  Pemkab Lingga 13 orang, Pemkab Bintan 12 orang, Pemprov Kepri 10 orang dan Pemkab Karimun 5 orang," katanya 

Dari data itu, Kabupaten Natuna tampak memegang rekor jumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh ASN, disusul Lingga, Bintan, Kota Tanjungpinang dan Pemprov Kepri, terakhir Karimun.

Santonius menuturkan, bahwa permintaan salinan putusan terpidana kasus korupsi itu penting bagi pemerintah daerah untuk menindaklanjuti putusan Mendagri melakukan pemecatan. "Segera mungkin kami keluarkan, beberapa datanya sudah kami peroleh," ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk mencari salinan putusan itu, pihaknya mengelar rapat bersama, guna untuk mempercepat pencarian salinan putusan nama-nama eks koruptor.

"Agar kami bisa fokus untuk mempercepat permohonan mereka. Minggu depan paling lambat sudah bisa kami keluarkan,"sebutnya.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews