KPK Izinkan Zumi Zola Melayat Sang Ayah, Zulkifli Nurdin

KPK Izinkan Zumi Zola Melayat Sang Ayah, Zulkifli Nurdin

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 8 November 2018. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin kepada Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola untuk melayat ayahnya, Gubernur Jambi periode 1999-2010 Zulkifli Nurdin yang meninggal pada Rabu, 28 November 2018.

"Karena pertimbangan kemanusiaan, Jaksa Penuntut Umum KPK tadi sudah izin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 November 2018.

Zulkifli Nurdin meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Gubernur Jambi dua periode itu meninggal karena sakit. Dia dilahirkan di Muara Sabak pada tanggal 12 Juli 1948.

Saat ini, status Zumi Zola merupakan tahanan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan uang suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. Serta dugaan penerimaan gratifikasi.

Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 20017 dan 2018.

Ia juga dituntut hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Zumi selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi dalam pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mengatakan bahwa ia memulai karir politiknya karena diminta oleh ayahnya.

"Namun ayah saya yang merasa bertanggung jawab untuk memberikan saya sekolah tinggi, menghentikan karir tersebut dengan menyekolahkan saya ke Inggris. Sekembalinya dari luar negeri, ayah saya menyiapkan saya terjun ke dunia politik dengan diajak bergabung dalam partai politik," kata Zumi Zola pada Kamis, 22 Oktober 2018.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews