Nurdin Adukan Tunggak Pajak Air ATB, Ini Reaksi KPK

Nurdin Adukan Tunggak Pajak Air ATB, Ini Reaksi KPK

Wakil Ketua KPK RI, Basaria Panjaitan (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengaku sudah mengingatkan PT Adhya Tirta Batam (ATB) mengenai tunggakan pajak air permukaan sejak tahun 2016. Jumlahnya mencapai puluhan miliar.

Nurdin Basirun mengatakan, langkah yang ditempuh sudah berbagai cara, pihaknya bahkan sudah menyurati ATB perihal hutang tersebut. Piutang ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri. 

“Kami sudah imbau, kami ingatkan, bahkan kami juga sudah bersurat kepada mereka (ATB),” ujar Nurdin di Planet Holiday Batam, Rabu (28/11/2018). 

Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP) diperkirakan sebesar Rp 39,9 miliar lebih ke PT Adhya Tirta Batam. Padahal Pemerintah Provinsi Kepri juga tengah dalam kondisi defisit hingga Rp 350 miliar pada tahun 2018 ini. 

Piutang itu telah berjalan sejak Peraturan Gubernur nomor 25 tahun 2016 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan sebagai dasar Penetapan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, berjalan, yang kemudian direvisi pada tahun 2018.

Menurut Nurdin, juga menambahkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, pajak air permukaan tersebut harus dibayarkan. Karena itu milik rakyat dan harus dikembalikan ke rakyat. 

“Kita taati peraturan berlaku, itu kan punya rakyat,” katanya. 

Sementara itu pimpinan KPK RI, Basaria Panjaita menanggapi hal tersebut mengatakan bahwa pajak tidak selalu masuk pada ranah korupsi. Namun butuh kesadaran sendiri untuk membayarkan. 

“Pajak itu memang ada yang melaporkan sendiri, saat ini memang kita masih dalam ranah pembenahan,” ujar Basaria pada kesempatan yang sama.

Sementara itu beberapa waktu lalu, pihak ATB melayangkan surat keberatan terkait pembayaran pajak air permukaan tersebut. ATB beralasan masih terikat konsesi dengan BP Batam.

Selama ini ATB membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada BP Batam.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews