Polisi Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan BBM

Polisi Tanjungpinang Hentikan Penyelidikan Dugaan Penyelewengan BBM

Kapolres Tanjungpinang AKP Ucok Lasdin Silalahi.

Tanjungpinang - Penyelidikan kasus dugaan penyewelengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar di Tanjungpinang akhirnya dihentikan. Polisi beralasan tak menemukan adanya unsur pidana terhadap terhadap PT Laros Petroleum.

Pemberhentian perkara ini berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki pihak PT Laros Petroleum. Minyak yang empat ton yang diamankan polisi itu merupakan minyak industri, bukan subsidi.

"Dokumen-dokumen mereka lengkap. Tak ditemukan unsur pidananya," kata  Kapolres Tanjungpinang AKP Ucok Lasdin Silalahi, Jumat (23/11/2018).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pihaknya mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas penimbunan solar.

Pihaknya pun langsung menelusuri informasi tersebut dan menemukan truk tangki bertuliskan PT Laros Petroleum dalam kondisi terparkir.  "Penyidik tengah memeriksa saksi dari PT Laros Petroleum," kata Ali.

Petugas menemukan sejumlah tong kosong di lokasi tersebut. "Masih pengembangan, kami akan meminta keterangan dari pihak Petral Niaga dulu," ujar Ali.

Baca: Truk Transporter BBM Diamankan Polres Tanjungpinang

Berdasarkan keterangan saksi dari PT Laros Petroleum, ada BBM sekitar 4 ton yang dipesan dari Petral Niaga yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina.

Rencananya  solar tersebut akan didistribusikan ke salah satu perusahaan industri di kawasan Bintan.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews