Pemko Siapkan SK Pemberhentian 10 ASN Eks Koruptor Tanjungpinang

Pemko Siapkan SK Pemberhentian 10 ASN Eks Koruptor Tanjungpinang

Ilustrasi.

Muhammad Ikhsan

Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi.

Pemberhentian terhadap eks koruptor  ini sesuai surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

Menindaklanjuti SKB itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengantongi 10 nama ASN terpidana korupsi dan dalam akhir bulan ini akan dikeluarkan SK pemberhentian.

"Jadi kami paling lambat  29 November 2018 mendatang telah mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 10 orang tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono, Kamis (22/11/2018).

Riono, mengatakan, hal itu berdasarkan rapat bersama seluruh BPKAD di Provinsi Kepulauan Riau belum lama ini. "Setelah itu baru dibawa ke Kemenpan RB," ujarnya.

Namun, Riono enggan menyebutkan nama-nama 10 ASN terpidana kasus korupsi itu. "Saya tak bisa menyebutkan, saya harus memperhatikan etika dan sebagainya," sebutnya.

(adi)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :