JPU Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Sabu 1,3 Ton

JPU Tolak Pledoi 4 Terdakwa Kasus Sabu 1,3 Ton

Sidang sabu 1,3 ton di PN Batam. (Foto: Dyah/Batamnews)

Batam - Persidangan kasus penyelundupan sabu 1,3 ton digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/11/2018). Empat tersangka kembali dihadirkan dalam persidangan ini.

Sidang hari itu merupakan sidang pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum menilai empat pelaku, Huang Ching An, Hsieh Lai Fu, Chen Chin Tun, Cheng Chung Nan mencederai hati nurani masyarakat Indonesia. Keempatnya merupakan warga negara Taiwan.

Seperti diketahui, keempat terdakwa merupakan awak kapal Sunrise Glory yang memuat narkoba jenis sabu sebanyak 1,3 ton. Kapal berbendera Singapura yang berlayar dari Taiwan ini diamankan tim gabungan patroli TNI AL dan Mabes Polri di Selat Philips, perairan antara Batam dan Singapura.

Tampak para terdakwa didampingi oleh asisten penasehat hukum mereka. Penasehat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya mengatakan jika para kliennya tak bersalah. Namun JPU justru menanggap para terdakwa sudah membuat kesalahan yang cukup berat.

 “Apa yang mereka lakukan merupakan pelanggaran kejahatan narkoba dan meresahkan. Jika mereka berlayar tidak dimotivasi dengan keuntungan yang besar, tentunya mereka tidak akan berani mengerjakannya,”

Hakim memutuskan persidangan ditunda hingga Senin mendatang (26/11/2018). Hal itu dikarenakan kuasa hukum tidak hadir di persidangan hari ini.

(das)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews