Pembunuh Tini Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Mati Kau Nasrun!

Pembunuh Tini Terancam Hukuman Seumur Hidup, Keluarga: Mati Kau Nasrun!

Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Nasrun di PN Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018). (Foto: Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Sidang kasus pembunuhan seorang janda, Supartini digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (7/11/2018). Terdakwa pembunuh, yakni Nasrun dihadirkan. Tampak kegeraman keluarga korban dalam persidangan tersebut

Bahkan ketika Nasrun meninggalkan ruang persidangan, pihak keluarga Tini spontan memaki Nasrun ,"Mati kau Nasrun!" teriak salah satu diantara mereka

Sidang tersebut merupakan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.  Nasrun terjerat pasal berlapis. Dalam surat dakwaannya, JPU, Nolly Wijaya menyebutkan, bahwa terdakwa Nasrun melakukan pembunuhan berencana terhadap janda anak satu ini.

Baca juga: Ternyata Mayat Supartini yang Terikat Karung di Jembatan Dompak

"Didakwa pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata ujar Nolly

Nasrun hanya terduduk lesu di kursi persidangan. Ia mengenakan baju hitam putih dan sebuah peci. Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Nasrun menghabisi nyawa Supartini dengan sadis. Wanita itu dipukul dengan balok kayu, diikat dan dikarungi sebelum dibuang ke sungai Wacopek.

Warga kemudian menemukan jasad Supartini mengapung-apung di dekat jembatan Dompak, Tanjungpinang

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews