Banyak Perusahaan Broker Properti di Batam Tak Berizin
Petugas dari Kemendag menyegel kantor NJ Properti di kawasan Batam Centre. (Foto: Johannes Saragih/batamnews).
Batam - Sejumlah perusahaan broker properti di Batam ditengarai masih banyak yang belum memiliki izin usaha, khususnya Surat Izin Usaha Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
Akibatnya, ada tujuh perusahaan broker yang disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan bahwa di antara tujuh perusahaan itu tidak memiliki SIU-P4.
“Kami sudah mengamati dari jauh-jauh hari, jadi tidak serta merta langsung disegel, supaya memberikan efek jera,” ujar Veri, usai pertemuan dengan DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia Kepri, Jumat (9/11/2018).
Para perusahaan broker tersebut menyalahi izin yang telah diberikan, ada juga yang memakai izin untuk ekspor. Dan termasuk kepemilikan atas nama orang asing.
“Dalam aturannya Permendag, hal itu tidak diperbolehkan,” kata dia.
Ia juga mengimbau agar seluruh perusahaan broker segera mengurus SIU P4, apalagi sudah ada asosiasi yang membantu pengurusan izin.
Baca: Kemendag Tutup Empat Usaha Broker Properti di Batam
Sekretaris DPD Arebi Kepri, Pandu Dinata Pramono mengatakan bahwa pengurusan SIU P4 ini tidak terlalu sulit. Hanya saja banyak juga perusahaan-perusahaan broker properti yang tidak tanggap.
“Mereka menganggap itu (SIU P4) tidak terlalu penting, dan hanya mengandalkan SIUP saja, padahal untuk perusahaan broker harus memiliki izin tersebut,” ujar Pandu.
Pihaknya juga sudah mengupayakan agar anggota Arebi dan Non Arebi bisa ikut dalam mengurus SIU P4, diantaranya dengan melakukan sosialiasi. Beberapa tahun terakhir ini, sudah tiga kali sosialisasi yang diadakan Arebi.
Selain itu juga ada training bagi perusahaan broker, lalu ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). “Itu prosesnya untuk mendapatkan SIU P4,” katanya.
(ret)

Komentar Via Facebook :