Bazar Sembako Murah: Dicoret di Komisi II, Lolos di Banggar DPRD Batam

Bazar Sembako Murah: Dicoret di Komisi II, Lolos di Banggar DPRD Batam

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging.

Batam - Komisi II DPRD Kota Batam ternyata pernah mencoret anggaran untuk program bazar sembako murah pada APBD 2019. Program itu dinilai tidak memiliki dampak signifikan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Uba Ingan Sigalingging mengatakan tujuan program itu untuk menekan laju inflasi. Namun dalam kenyataannya, program tersebut malah jadi ajang pencitraan wali kota dan wakilnya.

“Di APBD 2019 sudah kami coret. Tetapi jika di APBD perubahan, bisa saja,” ujar Uba kepada Batamnews.co.id, Jumat (9/11/2018). 

Menurut Uba, program ini selain tidak memberikan dampak pada pengendalian inflasi, juga hanya sebatas setor muka wali kota saja. Apalagi ada temuan di lapangan, bahwa wali kota membawa calon legislatif (caleg). 

“Kalau mau bawa caleg silahkan, kita tidak permasalahkan, hanya saja pelaksanaan program harus berpedoman pada efektivitas dan efisiensi,” katanya. 

Baca: Ajang Oknum Caleg Tebar Pesona, DPRD Batam: Setop Bazar Sembako Murah

Jika ingin melakukan program pengendalian inflasi sebaiknya Pemko Batam memberikan subsidi transportasi. Karena selama ini Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa penyumbang inflasi itu dari sektor transportasi. 

“Lebih bagus program transportasi untuk mudik, Pelindo saja juga pernah memberikan tiket gratis, Pemko Batam bisa dukung hal itu,” jelas Uba. 

Selain itu jangkauan bazar sembako murah masih terbatas, menurutnya akan lebih produktif jika mendukung usaha kecil. 

Baca: DPRD Sinyalir Politisasi Sembako Murah, Amsakar: Tak Usah Khawatir

Akan tetapi pada perkembangannya, program sembako murah tersebut ternyata lolos di Badan Anggaran (Banggar). Padahal di komisi II tidak disetujui. 

“Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) itu disepakati di komisi, bukan di banggar. Kami tidak tahu kenapa di banggar kok diloloskan,” kata dia.

Baca: KUA-PPAS APBD 2019 Kota Batam Disepakati Rp 2,8 Triliun

Ia juga menyampaikan bahwa jika disahkan maka akan berpotensi menimbulkan masalah hukum. 

“Risiko hukumnya cukup besar, kami kira itu akan bermasalah hukum,” kata Uba.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews