Transaksi di Jakarta, Kepala KSOP Sambu Terima Suap Sejak Agustus

Transaksi di Jakarta, Kepala KSOP Sambu Terima Suap Sejak Agustus

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur dan Kabid Humas Kombes Saptono Erlangga menunjukkan barang bukti suap yang melibatkan Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Praktik suap dari PT Garuda Mahakam Pratama, sebuah agen pelayaran kepada Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu ternyata sudah berlangsung beberapa kali. Transaksi penyerahan uang suap selalui dilakukan di Jakarta.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menyampaikan Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu selalu menerima uang suap dari Eliman Syah Hia alias Eli, manajer PT Garuda Mahakam Pratama sejak Agustus 2018 lalu.

"Penyerahan di Jakarta supaya aman. Itu permintaan Totok," kata Rustam dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Senin (5/11/2018).

Uang suap itu diberikan setiap akhir bulan. Namun demikian, untuk jumlah keseluruhan uang suap sejak Agustus lalu, masih didalami penyidik Polda Kepri.

Baca: Oknum Syahbandar Batam yang Kena OTT Bertugas di Pulau Sambu

Sejauh ini, baru diketahui ada 9.200 dolar AS atau senilai Rp 130 juta (kurs 1 dolar AS senilai Rp 15 ribu) dalam amplop yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (3/11/2018) lalu.

Pemberian uang itu, ditegaskan oleh Rustam untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan bisnis jasa dari PT Garuda Mahakam.

Dalam OTT di City Mall kawasan Gandaria, petugas Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kepri juga mengamankan barang bukti berupa tas, ponsel dan boarding pass, selain uang tunai 9.200 dolar AS.

Totok dan Eli kini menjadi tersangka dalam kasus suap ini. Mereka ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca: OTT Oknum Syahbandar, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Totok dikenakan pasal 5, 11, 12 huruf A huruf B dan untuk tersangka Elidikenakan pasal 5 (1) huruf A huruf B dan pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews