OTT Oknum Syahbandar, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

OTT Oknum Syahbandar, Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka

Dua tersangka suap, Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Eliman Syah Hia alias Eli, manajer agen pelayaran dihadirkan di Mapolda Kepri. (Foto: Jimmi/batamnews).

Batam - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan dua tersangka menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum syahbandar Batam yang bertugas di Pulau Sambu pada Sabtu, (3/11/2018) malam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga yang didampingi Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur mengungkapkan dua tersangka tersebut adalah Totok Suranto selaku Kepala Kantor KSOP Kelas III Pulau Sambu dan Eliman Syah Hia alias Eli yang merupakan Manager PT Garuda Mahakam Pratama, sebuah agen pelayaran.

"Subdit 3 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri berhasi mengamankan barang bukti uang sejumlah uang 9.200 dolar Amerika Serikat (AS)," kata Erlangga dalam ekspos perkara di Mapolda Kepri, Senin (5/11/2018). ‎

Secara kronologi, penangkapan kedua tersangka berasal dari informasi masyarakat bahwa ada pemberian uang untuk memperlancar operasi pelayaran yang diageni oleh PT Garuda Mahakam Pratama.

Eksekusi pemberian uang suap senilai Rp 130 juta (kurs 1 dolar AS senilai Rp 15 ribu), dilakukan di Jakarta. Petugas juga mendapat informasi, bahwa kepala cabang PT Garuda Mahakam, memesan tiket pesawat ke Jakarta untuk keberangkatan pada 1 November 2018.

Baca: Oknum Syahbandar Batam yang Kena OTT Bertugas di Pulau Sambu

Dari informasi ini, tim Subdit 3 Ditkrimsus dan Intelkam kemudian bergerak ke Jakarta membuntuti Eli. Gerak-gerik Eli di ibu kota terpantau terus oleh tim ini.

"Akhirnya tim menangkap tangan eksekusi pemberian uang itu di sebuah restoran, di City Mall kawasan Gandaria pada Sabtu lalu sekitar pukul 19.30 WIB. Tim mendapati barang bukti uang 9.200 dolar AS dalam sebuah amplop," papar Erlangga.

Usai menangkap tangan, petugas Ditkrimsus Polda Kepri kemudian menggeledah kantor PT Garuda Mahakam dan KSOP Pulau Sambu. Dari penggeledahan itu, diamankan tiga unit komputer dan sejumlah dokumen.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri. Tersangka Totok Suranto dikenakan pasal 5, 11, 12 huruf A huruf B dan untuk tersangka Eliman Syah Hia dikenakan pasal 5 (1) huruf A huruf B dan pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(jim)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews