Buruh Minta Cabut PP 78/2015, Rudi: Itu Kewenangan Pusat

Buruh Minta Cabut PP 78/2015, Rudi: Itu Kewenangan Pusat

Wali Kota HM Rudi bersama jajaran saat menerima perwakilan buruh yang menuntut pencabutan PP 78/2015. (Foto: Margaretha/batamnews).

Batam - Wali Kota Batam, HM Rudi meminta agar para buruh yang ingin mencabut PP 78/2015 dengan berkoordinasi dengan asosiasi buruh yang berada di Jakarta. Hal ini disampaikan saat pertemuan dengan perwakil buruh di kantor Wali kota, Rabu (31/10/2018). 

“Kan ada asosiasi yang berada di pusat, bisalah bapak-bapak sekalian berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar permintaan bapak/ibu diakomodir,” ujar Rudi. 

Menurutnya pemerintah kota tidak punya kewenangan untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP). Karena beberapa kelemahan yang ada di PP 78/2015 bisa segera diketahui oleh pemerintah pusat. 

Seperti dalam PP 78/2015 tak mengatur sanksi kepada perusahaan yang tidak mengakomodir asosiasi buruh. 

“Sehingga sulit untuk menentukan UMSK, jika tidak ada asosiasi buruh itu, harus diperjuangkan lagi,” katanya. 

Kemudian, terkait surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja tentang pengupahan, Rudi menyampaikan bahwa surat tersebut belum diterimanya. 

Surat edaran tersebut berisi formula penetapan upah minimum kota (UMK), hasilnya UMK tahun 2019 naik 8,03 persen.

“Suratnya ada di Gubernur Kepri, sampai sekarang saya juga belum tahu,” kata dia. 

Jika nantinya Dewan Pengupahan Kota sudah selesai memutuskan UMK maka pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya kepada Gubernur. Setelah itu, dibahas oleh Gubernur dan kemudian ditetapkan. 

“Mekanismenya begitu, pemerintah kota hanya menyampaikan, semua Gubernur yang menetapkan,” kata Rudi. 

Ia juga tak mau ambil pusing dengan surat edaran tersebut, “Kalau surat rekomendasi itu nanti saya tanda-tangani, tapi kalau ditanya, saya tidur saja,” lanjutnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh, Rudi juga sempat menyapa buruh yang demo di depan kantor wali kota. Kemudian buruh membubarkan diri. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews