Brutal, Satpol PP Kota Batam Hancurkan Poskamling Warga Palm Regency

Brutal, Satpol PP Kota Batam Hancurkan Poskamling Warga Palm Regency

Satpol PP usai menghancurkan bangunan Poskamling Palm Regency (Foto: Johannes/Batamnews)

Batam -  Aksi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam benar-benar brutal. Tanpa tedeng aling-aling menghancurkan sebuah poskamling milik warga Palm Regency. 

Kerugian warga yang mendapat dana dari sumber swadaya sekitar Rp 50 juta sirna seketika. Belasan Satpol PP tanpa kompromi menghancurkan bangunan yang hampir jadi tersebut. Dalam waktu singkat, poskamling warga itu rata tanah.

Poskamling tersebut dibangun kembali setelah terkena proyek pengerjaan pelebaran jalan di Sei Panas hingga ke simpang Franky, Batam Centre.

"Tiba-tiba digusur begitu saja tanpa ada musyawarah," ujar seorang warga kepada batamnews.co.id, di lokasi kejadian, Rabu (31/10/2018).

Padahal keberadaan pos keamanan itu sangat dibutuhkan warga untuk menjaga kompleks sekitar. Lagi pula, warga heran sebelumnya juga tidak ada surat perintah untuk merobohkan bangunan itu. 

"Benar-benar brutal," ujar warga lainnya. Tampak seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Satgas Polisi Pamong Praja Jondri tak bisa menunjukkan suratnya kepada warga. 

Ironisnya, tindakan Satpol PP ini tak berlaku bagi sebuah hotel yang berdiri di ROW jalan di area Penuin, Lubuk Baja. Bahkan hingga saat ini hotel tersebut berdiri kokoh melanggar aturan. Keberadaan bangunan itu juga mempersempit media jalan.

Belum lagi bangunan yang berdiri di atas selokan di daerah Tiban Koperasi yang dimiliki oknum pegawai BPN Batam yang dijadikan tempat cucian mobil. Hingga saat ini bangunan tersebut tak satupun berani menyentuh.

"Pak ada surat perintah pembongkaran pos keamanan milik warga Palm Regency," ujar warga di lokasi pembongkaran. 

Jondri menyebutkan, ia hanya mendapatkan perintah dari atasan untuk melakukan tugasnya.

"Saya nggak punya surat perintah namun tanyakan langsung ke Kabid Trantib Satpol PP Imam Tohari," ujar dia. 

Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Imam Tohari saat dihubungi batamnews.co.id diwaktu yang sama mengatakan, pembongkaran tersebut merupakan perintah Walikota Batam meskipun disampaikan secara lisan.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews