Buruh Batam Demo Kantor Wali Kota Soal UMK

Buruh Batam Demo Kantor Wali Kota Soal UMK

Unjuk rasa buruh di Batam yang terdiri dari beberapa serikat pekerja. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Buruh di Kota Batam melakukan unjuk rasa menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (31/10/2018).

Para buruh meminta mencabut peraturan itu karena formula PP 78/2015 yang tertuang dalam surat edaran kementrian ketenagakerjaan tentang Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Provinsi (UMP) dinilai tidak relevan dengan kondisi Batam.

Salah satu anggota dewan pengupahan kota (DPK) yang juga pengurus FSPMI, Hendra mengatakan bahwa PP 78/2015 tidak lagi mempertimbangkan hak-hak buruh.

“Terutama kebutuhan hidup layak (KHL) juga tidak ditentukan lagi untuk masuk dalam formula UMK,” ujar Hendra.

Sementara itu anggota DPK lainnya, Masrial juga mengatakan wewenang DPK juga tidak lagi ada pada saat pembahasan UMK, karena dalam PP 78/2015 sudah menentukan UMK.

“Padahal wewenang kami juga ada untuk pembahasan UMK, tapi karena PP tersebut sudah ada formulanya, jadi untuk apa lagi perundingan tersebut,” katanya.

Anggota DPK lainnya, Ramond juga menambahkan bahwa pihaknya ingin pemerintah mencabut PP 78/2015 karena penetapan upah buruh pada tahun 2019 tidak menjamin kenaikan tarif listrik maupun bahan bakar minyak (BBM).

“Tidak ada jaminan, tahun depan sudah ditentukan 8,03 persen, tapi kami ingin setidaknya kenaikan upah buruh itu naik 20-25 persen untuk kesejahteraan buruh,” kata Ramond.

Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja, kenaikan UMK sebesar 8,03 persen dengan pertimbangan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Sehingga UMK Batam dari Rp 3.523.427 naik menjadi Rp 3.806.358.

Namun formulasi penetapan UMK saat ini ditentang buruh, pasalnya karakteristik setiap daerah berbeda. Mereka menuntut formulasi penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme rapat dewan pengupahan di daerah.

(ret)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews