Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Jembatan Padamaran Rohil

Kejati Riau Tetapkan Satu Tersangka Baru Korupsi Proyek Jembatan Padamaran Rohil

Penyidik Kejati Riau menggeledah kantor Bupati Rohil terkait kasus korupsi proyek jembatan Padamaran Rohil

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan Padamaran I dan II.

Saksi yang kali ini diperiksa yaitu Syafrudin, mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) tahun 2010.

Saksi Syafrudin dimintai keterangan untuk tersangka Ibus Kasri, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rohil dan mantan Kepala Bappeda Rohil.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Arimuladi melalui Kasipenkum Mukhzan di ruang kerjanya, Senin (11/5/2015).

"Yang sekarang lagi diperiksa Syafrudin, mantan Kabag Keuangan Pemkab Rohil 2010. Penyidik kejaksaan yang memeriksanya adalah Eka Syafitra," terang Mukhzan.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan Ibus Kasri sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010.

Dimana dalam prosesnya, Ibus Kasri pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 dianggarkan sebesar Rp 146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Tak hanya Ibus Kasri, penyidik Kejati Riau juga menetapkan satu tersangka lagi yakni, Wan Amir Firdaus (WAF), mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Kabupaten Rokan Hilir tahun 2006.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print - 10/N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 08 Desember 2014, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tahun anggaran 2008 s/d 2010 sumber dana APBD Kabupaten Rokan Hilir.

"Kita menetapkan satu tersangka lagi yakni, Wan Amir Firdaus, mantan Kepala Bappeda Rohil. Penetapan status tersangka Wan Amir ini Berdasarkan No.Print-02/N.4/Fd.1/04/2015 tanggal 09 April 2015," tambah Mukhzan.

Berdasarkan kegiatan pembangunan proyek Jembatan Pedamaran I dan II yang diawali dengan kegiatan Studi Kelayakan pada tahun 2006, tidak pernah diusulkan oleh SKPD terkait dan tidak melalui rapat Musrenbang Kabupaten Rokan Hilir.

Penganggaran itu juga tidak masuk studi Kelayakan setelah RAPBD dikirim ke DPRD dan masuk pada saat rapat Banggar.

[zul]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews