Direktur RSUD Batam Tersangka Korupsi Alkes

Terbongkar Dugaan Skenario Proyek Alkes yang Jerat Direktur RSUD Batam Fadilah Malarangan

Terbongkar Dugaan Skenario Proyek Alkes yang Jerat Direktur RSUD Batam Fadilah Malarangan

Direktur RSUD Batam Fadilah Malarangan

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Direktur RSUD Karimun Fadilah Malarangan ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alkes rumah sakit dengan kerugian senilai Rp 18 miliar. Bareskrim juga sudah menggeledah RSUD pada Jumat 8 Mei 2015. Sejumlah dokumen penting disita dari ruangan Fadilah.

Proyek pengadaan alkes ini sempat gonjang ganjing pada 2013 lalu. Pemenang lelang adalah PT Mitra Bina Karya Medika, pemenang lelang diduga sudah diatur. 

PT Mitra Bina Medika yang beralamat Jalan Pasir Putih, Komplek Ruko Excelence, Blok B 10. Batam Center dengan NPWP 02.795.7-217.000 itu merupakan satu grup dengan perusahaan pemenang lainnya. 

Perusahaan ini memenangkan proyek pengadaan alat-alat laboratorian Kedokteran RSUD APBD Batam TA 2012 dengan HPS Rp 3.686.650.000 dan harga penawaran Rp.3.670.000.000. Pengumuman pemenang 23 oktober 2012. Dan masa penandatangan kontrak 31 Oktober sampai 14 Nopember 2012.

Kemudian pengadaan alat-alat kedokteran berupa peralatan pusat sterilasasi (CSSD) Batam, APBD Tahun 2012 dengan HPS Rp 3.965.755.600.  Yang dimenangkan oleh PT Intan Persada Global  beralamat di Jalan Raden Patah Blok I No.I-2 Batam dengan NPWP 02.485.317.5-215.000.  

Harga pernawaran  Rp 3.650.000.000 , penguman Pemenang  23 Oktober 2012, penandatangan kontrak 31 Oktober sampai 14 nopember 2012. Namun diadakan lelang ulang.

Total proyek alkes RSUD Embung Fatimah, Batam tahun 2012 lalu mencapai Rp 55 miliar yang dibagi menjadi 8 paket pengadaan alat-alat medis.

Diantaranya,  diduga dimenangkan oleh satu grup perusahaan yang sama. Padahal, sebagaimana disebut aliansi LSM Batam, perusahaan tersebut banyak masalah.

 
[snw]
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews