Dugaan Korupsi Rp 18 Miliar di RSUD

Wah! Kasus Alkes Bisa Senggol Walikota Batam

Wah! Kasus Alkes Bisa Senggol Walikota Batam

RSUD Embung Fatimah Batam. (foto: ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah Batam sebesar Rp 55 miliar, bisa menyeret Walikota Batam.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Darmanto usai penggeledahan di RSUD Embung Fatimah Batuaji, Batam, Jumat (8/5/2015).

Kombes Darmanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yaitu Direktur RSUD drg Fadilah Malarangan, tidak tertutup kemungkinan semua pihak yang terlibat dalam proyek yang menggunakan dana APBN tahun 2011 akan diperiksa, termasuk kepala daerah.

"Saat ini pemeriksaan dilakukan di Jakarta. Saat ini belum sampai ke kepala daerah," ujarnya.

Kasus tersebut, sambung Darmanto mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 18 miliar.

Kasus ini sempat heboh di Batam tahun 2012 dan 2013 silam. Saat itu, beredar kabar sejumlah uang dari dana alkes tersebut mengalir ke beberapa orang di Batam.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews