Kenapa Proyek Alkes Rawan Korupsi? Ini Alasannya

Kenapa Proyek Alkes Rawan Korupsi? Ini Alasannya

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Modus penyelewengan yang dilakukan dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) adalah mark up harga dan penunjukan langsung karena barang-barang alat kesehatan sangat bervariasi harga dan mereknya.

Seorang distributor alkes kepada Batamnews.co.id, Minggu (10/5/2015) mengatakan, bisnis alat-alat kesehatan memiliki keuntungan sangat besar. "Kalau partai besar, kita pesan dari China seperti alat-alat suntik. Itu dikirim ke Indonesia bukan dalam kemasan tapi dalam karung-karung. Di sini baru kita kemas biar kelihatan bagus. Harganya jauh di bawah harga dalam negeri karena di China produksinya seperti home industry,' ujar pria yang enggan namanya disebutkan itu.

Ia mencontohkan, jika ada proyek alkes senilai Rp 10 miliar, pengusaha berani memberi komisi atau fee sebesar 40 persen atau bahkan lebih ke pejabat. Setelah itu, ada permainan mark up harga. "Dari situ bisa tetap untung karena harga alkes memang sangat murah,' katanya.

"Tak usah ke China. Datang aja ke Glodok Jakarta, harga alat kesehatannya yang dijual Rp 50 ribu di pasaran di sana cuma Rp 5 ribu saja,' katanya.

Selain itu, sambungnya, belum ada aturan yang menyebutkan pengadaan alkes harus merek atau keluaran pabrik tertentu. "Yang ada hanya spesifikasi. Dan itu banyak ragam merek dan harga dengan kegunaan sama," katanya.

Catatan Batamnews.co.id, sektor kesehatan adalah sektor publik yang memiliki keunikan tersendiri dibanding sektor publik lainnya.

Pada bidang kesehatan, terkait dengan situasi darurat dan bencana sehingga terkadang alat kesehatan dilakukan pengadaan berdasarkan motif kedaruratan tersebut. Sebenarnya dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa soal pengertian darurat yang tercantum di dalamnya. Dengan alasan darurat, pengadaan barang dan jasa bisa tanpa melalui tender, melainkan penunjukan langsung.

Soal penunjukan langsung dalam revisi Keppres nomor 80 tahun 2003 tidak hanya ditetapkan kriteria penunjukan langsung, melainkan juga menjabarkan jenis barang dan jasa yang bisa diadakan tanpa tender. Ada penunjukan langsung tender pengadaan alat kesehatan yang habis pakai, obat, mobil, sepeda motor yang bisa dibeli langsung. Selain itu sewa hotel, gedung juga dapat ditunjuk langsung.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews