Tim Pakem Terbentuk, Ada Aliran Sesat di Tanjungpinang?

Tim Pakem Terbentuk, Ada Aliran Sesat di Tanjungpinang?

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri bersama instansi terkait membentuk tim gabungan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) 2018-2019. 

Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, Ricardo mengatakan, rapat itu digelar untuk membahas pembentukan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat yang ada di Tanjungpinang, seperti Gafatar dan Ajaran Kasih Sayang.

"Seperti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ajaran Kasih Sayang, serta yang baru berkembang aliran Yehuwa," katanya usai rapat  di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu(24/10/2018).

Ia melanjutkan, kedepannya akan mengundang seluruh tokoh agama di Tanjungpinang, dan dalam melakukan pengawasan ini nantinya pihaknya akan lebih bersinergi dengan.

"Kemungkinan kegiatannya ada namun organisasi mereka sembunyi-sembunyi karena bersifat tidak mau menonjolkan dirinya,"katanya 

Menurutnya sebenarnya tim Pakem ini sudah lama terbentuk sesuai dengan undang-undang Kejaksaan  nomor 30 ayat 3 huruf D dan E bahwa Kejaksaan melakukan pengawasan terkait kegiatan ini. 

Jadi dasar  pembentukan  ltim ini berdasarkan peraturan Jaksa Agung nomor 19/A/Jaksa Agung/09/2015 tanggal 19 September 2015. 

"Ini yang perlu kami  melakukan  pengawasan dan pembinaan bagaimana mereka mengikuti aliran ajaran agama yang ada di Indonesia," sebutnya.

Pembentukan tim gabungan ini terdiri dari Kejaksaan, Polri, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Kesbangpol, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama di Tanjungpinang, dan Kementerian Agama.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews