Implementasi Perda Parkir

Komisi III Deadline Sepekan ke Dishub Batam Beri Solusi Parkir di Nagoya

Komisi III Deadline Sepekan ke Dishub Batam Beri Solusi Parkir di Nagoya

Ilustrasi.

Batam - Para pengusaha sebagai pemilik pertokoan di komplek Bumi Indah Nagoya mengeluhkan tak ada tempat parkir bagi kendaraan pribadi. 

Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di badan jalan, seraya meminta rambu larangan parkir di depan tempat usaha mereka dicabut.

Menyikapi hal ini, mereka membuat langkah menyurati Wali Kota Batam. Aduan hal tersebut juga disampaikan kepada DPRD Kota Batam.

Legislatif di Batam merespons keluhan pengusaha ini. Mereka kemudian memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam untuk mencari solusi dalam sebuah rapat dengar pendapat. 

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Batam, Edward Purba mengatakan pihaknya sudah menerima keluhan para pelaku usaha di Nagoya yang disampaikan ke Wali Kota Batam. 

"Kami sudah menerima surat keluhan bapak-bapak dari Wali Kota. Kami akan segera mencari solusi atas persoalan saat ini," ujar Edward, Selasa (16/10/2018).

Edward menjelaskan, berdasar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa 50 meter sesudah dan sebelum traffic light tidak boleh parkir kendaraan. 

Baca juga: Curhat Warga Nagoya: Kami Tak Boleh Parkir di Depan Ruko Sendiri

Hal itu dipertegas lagi dengan Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Parkir, apabila parkir di badan jalan akan langsung diderek oleh petugas Dishub.

"Tapi soal parkir 50 meter ini akan kita kaji lagi. Di sisi lain bukan bermaksud mengenyampingkan peraturan, dan bukan ingin mematikan usaha orang juga. Nanti kita akan cari solusinya," katanya.

Edward juga menanggapi permintaan bahwa rambu larangan parkir untuk dicabut, namun dia menegaskan Pemko Batam tidak akan mencabut rambu-rambu tersebut.

“Kemungkinan yang bisa kami lakukan adalah ketika parkir kendaraan di depan ruko, posisi mobilnya dilakukan secara sejajar, berbentuk lurus, baris 1, dan tidak lagi berbentuk serong,” jelasnya.

Edward melanjutkan permintaan pengusaha perihal pembatas jalan seperti semula, akan segera dilakukan.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura memberikan waktu sepekan kepada Dishub untuk mendapatkan solusi atas permasalahan ini.

"Jika tidak ada jawaban juga, kami kembali memanggil Dishub, pengusaha, dan perwakilan Pemko Batam," katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews