Soal Drop Off di Hang Nadim, Pengelola Tunggu Perkap BP Batam

Soal Drop Off di Hang Nadim, Pengelola Tunggu Perkap BP Batam

Parkir kendaraan di Bandara Hang Nadim, Batam.

Batam - Aturan baru bebas biaya parkir untuk drop off kurang dari 15 belum bisa diterapkan di Bandara Hang Nadim. Hal itu dikarenakan masih menunggu peraturan kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Direktur Badan Usaha Bandar Udara, Suwarso mengatakan bahwa pihaknya sudah menguslkan kepada Kepala BP Batam.

“Pada prinsipnya kami tunggu arahan saja, jika perka itu keluar, maka kami langsung terapkan,” ujar Suwarso, Rabu (3/10/2018). 

Di sisi lain, aturan drop off tersebut belum bisa diterapkan karena pihak bandara masih terikat kontrak dengan pihak ketiga, yaitu pengelola parkir hingga tahun ini. Sehingga dalam 3 bulan ini, masih tetap menetapkan aturan yang lama.

“Tapi tahun 2019, sudah mulai berubah menyusaikan Peraturan Daerah tersebut,” kata dia.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung mengenai Perda tentang pajak dan retribusi parkir, termasuk di dalamnya mengatur bebas biaya parkir untuk drop off kurang dari 15 menit.

Baca: Bandara Hang Nadim Tak Pakai Perda Parkir Pemko Batam

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam yang juga sebagai Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Perda tersebut, Udin P Sihaloho mengakui bahwa aturan dropp off memang belum bisa diterapkan di bandara, termasuk juga pelabuhan.

“Karena bandara masih dikelola oleh BP Batam, memang ada kekhususan, sepertinya pelabuhan juga belum bisa,” ujar Udin.

Namun ia menekankan, seluruh kawasan di Batam seharusnya sudah menerapkan aturan tersebut, “Intinya seluruhnya sudah harus menerapkan perda parkir tersebut,” katanya.

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews