Aturan Drop Off Juga Diterapkan

Per 1 Oktober, Jam Parkir di Batam Diperpanjang

Per 1 Oktober, Jam Parkir di Batam Diperpanjang

Ilustrasi.

Batam - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mulai akan menerapkan kebijakan baru perparkiran pada awal Oktober mendatang. Kebijakan ini terkait penerapan jam parkir.

Kepala Dishub Kota Batam, Rustam Efendi mengatakan per tanggal 1 Oktober jam parkir akan diperpanjang.

“Awalnya hanya sampai jam 8 malam, tapi sekarang sudah kami perpanjang sampai pukul 10 malam,” ujar Rustam, Rabu  (26/9/2018).

Selain itu juga pihaknya juga akan memperketat aturan derek kendaraan. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018, setiap kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek dan dikenakan denda. 

Tidak hanya denda, dalam aturan tersebut juga disebutkan setiap kendaraan yang diderek wajib membayar ongkos derek. 

“Jika kendaraan tidak diambil juga terhitung 24 hari, maka akan kami lelang,” katanya. 

Kemudian mengenai aturan dropp off selama 15 menit, pihaknya juga akan mulai menerapkan pada awal Oktober ini, bersamaan dengan aturan derek dan jam parkir. 

Setiap kendaraan yang menurunkan penumpang (drop off) dengan waktu kurang dari 15 menit tidak dikenakan biaya parkir.

“Kalau drop off sudah kami lakukan sosialisasi, kami juga sudah menyurati para pengusaha bidang parkir,” jelasnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews