Dishub Karimun Sosialisasikan Perda Parkir

Dishub Karimun Sosialisasikan Perda Parkir

Kadishub Kabupaten Karimun, Fajar Horison (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun - Peraturan Daerah (perda) parkir nomor 2 tahun 2018 Kabupaten Karimun telah disetujui oleh Gubernur Kepri. Saat ini, pemerintah masih dalam tahap sosialisi penerapan perda tersebut.

Hingga saat ini, kondisi parkir di Karimun masih menjadi persoalan serius bagi pemerintah, selain merusak tatanan kota, kemacetan juga timbul karena parkir yang tidak tertata.

Selain itu, lahan yang sangat terbatas membuat lokasi parkir di jalan nusantara, Balai Kota, Karimun, menjadikan ruas jalan menjadi sempit dan kerap terjadi kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fajar Horison menyebutkan bahwa, untuk mengatasi hal tersebut dengan kondisi yang ada saat sekarang. Berusaha untuk mengatur tatanan parkir dengan lahan seadanya.

"Kita mengatasi dengan kondiai yang ada, pertumbuhan kendaraan dengan kapasitas lahan parkir sudah tidak memadai sebenarnya. Terlebih lagi, pusat aktifitas masih terpusat di kota lama (balai), jalan nusantara," ujar Fajar, belum lama ini di Polres Karimun.

Penertiban parkir dengan memberi tanda dilarang parkir dibeberapa lokasi. Namun, karena kurangnya lahan, tanda dilarang parkir selalu diabaikan oleh pengendara dan tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut.

"Kalau ini bisa tertib, sebenarnya sudah bisa mengurangi kemacetan," ujar Fajar.

Saat ini, penerapan perda parkir nomor 2 tahun 2018 masih dalam tahap sosialisi. Perda tersebut telah disetujui oleh Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Intinya, dalam perda paling krusial bagi saya yaitu status badan hukum bagi pengelola parkir," kata dia.

Kemudian, pemerintah daerah juga akan menerapkan parkir di lokasi yang saat ini belum menerapkan parkir." Kita mendorong juga adanya parkir swasta, seperti di Padi Mas dan lainnya," ucap Fajar.

Nantinya, bagi kendaraan yang masih parkir sembarangan, petugas akan melakukan penindakan tegas. Sanksi berupa denda uang, pengembosan ban, derek, dan sanki pidana.

"Perda kita sudah mengatur dan mengacu. Ada denda bagi pengendara, baik uang atau pidana. Kemudian pengembosan dan gembok ban atau derek. Tapi saat ini, kita cendrung tertibkan dulu, pelan pelan akan diterapkan," Kata Fajar.

Untuk pengembokan ban serta derek kendaraan, pihak Dishub Karimun hingga saat ini belum memiliki alat.

"Untuk penderekan kita belum punya mobil derek, gembok roda, kita juga belum punya alat. Tapi yang jelas kita siapkan dulu aturan mainnya," ujar Fajar Horison.

(aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews