Buron Kejati Kepri Ditangkap

Kepri Mulai Diobok-obok, Kejagung Tangkap Kontraktor Rutan Batam

Kepri Mulai Diobok-obok, Kejagung Tangkap Kontraktor Rutan Batam

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penegak hukum mulai mengobok-obok Provinsi Kepulau Riau. Buronan Kejaksaan Tinggi Riau, Raden Nurma Sapta Gumbira diringkus jaksa gabungan dengan intelijen Kejaksaan Agung RI. Raden ditangkap di RSUD Cimacan, Cianjur, Jawa Barat.

"Diamankan pukul 16.00 WIB tadi," ucap Kapuspenkum Tony T Spontana di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015) seperti dikutip dari detik.com.

Raden terlibat dalam kasus korupsi lelang pekerjaan pembangunan rumah tahanan negara di Batam yang menggunakan APBN tahun 2013. Dugaan kerugian negara sebesar Rp 1.120.000.000.

"Raden menerima Rp 460 juta. Dia telah dinyatakan buronan sejak Februari 2015," ucap Tony. Raden merupakan pemilik PT Mitra Prabu‎ Pasundan dalam kasus tersebut. 

Pada hari Jumat ini, penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah RSUD Embung Fatimah Batam dalam kasus pengadaan alat kesehatan senilai Rp 60 miliar. 

Penyidik menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Fadilah Malarangan menjadi tersangka. Diduga negara dirugikan mencapai Rp 18 miliar. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews