Mantan Sekwan DPRD Riau Ditahan

Mantan Sekwan DPRD Riau Ditahan

Ilustrasi. (foto:ist net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Nazief Soesila Dharma, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Nazief diduga terlibat korupsi anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai hampir Rp7 miliar.

Selain Nazief, penyidik juga menahan tersangka Zulanda Agus selaku mantan Kepala Bagian Keuangan dan Muhammad Nasir, selaku Bendahara Pengeluaran Setwan Riau. Akibat perbuatan ketiga tersangka negara dirugikan Rp 750 juta.

Sebelum ditahan, sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik melakukan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Sesuai locus delicty kejadian, ketiga tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor PRIN- 04/N.4.10/Ft.1/05/2015 tanggal 07 Mei 2015. Penahanan pertama selama 20 hari, terhitung tanggal 7 hingga 26 Mei 2015 mendatang.

"Berkas dan tersangka kita serahkan ke penuntut umum. Ketiga tersangka ditahan berdasarkan pasal 21 KUHAP untuk memudahkan penyidikan agar kasus segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru untuk disidangkan," kata Mukhzan, Jumat (8/5/2015).

Dijelaskan Mukzhan, korupsi terjadi pada tahun 2008 hingga 2010 silam. Saat itu Nazief menjabat Sekwan. Bersama Zulanda dan Nasir, ia menggunakan Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) tahun 2008 sebesar Rp 3.341.047.552.

Untuk menutupi ketekoran kas tahun 2008 tersebut, para tersangka menggunakan dana tahun anggaran 2009. Hingga akhir 2009, terdapat UYHD sebesar Rp 2.733.279.460.

Selanjutnya untuk menutupi ketekoran kas tahun anggaran 2009, tersangka menggunakan anggaran tahun 2010. "Dana tersebut tidak seluruhnya dikembalikan tersangka ke kas daerah Riau," kata Mukhzan.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, negara dirugikan Rp 750 juta.  "Dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka," kata Mukhzan.

(zuk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews