BNN Tanjungpinang Usulkan DPRD Bentuk Perda Napza
Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang mengusulkan kepada DPRD untuk membentuk peraturan daerah (Perda), tentang Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, disingkat (Napza).
Kepala BNN Tanjungpinang, AKBP Darsono menuturkan, Perda Napza ini sangat penting diterapkan sebagai langkah pencegahan penggunaan narkoba, khususnya kalangan remaja di Kota Tanjungpinang.
"Sejumlah daerah lain sudah memiliki dan menerapkannya. Salah satunya adalah Kota Batam," kata Darsono, Jumat (5/10/2018).
Ia mengatakan, di Kota Tanjungpinang sepanjang tahun 2018 ini pihaknya belum menemukan pelajar menggunakan dan menjadi pengedar narkoba. Maka dari itu perlu sinergitas semua pihak dan masyarakat untuk mencegah narkoba masuk ke dunia pendidikan.
"Kami sangat fokus sekali melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah agar generasi muda ini terjerumus ke dalam narkoba,"ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga mengatakan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu mengenai usulan pembentukan Perda Napza ini dan nantinya akan menjadi Perda inisiatif DPRD yang ditargetkan berlaku 2019 mendatang
"Dalam Perda ini nantinya akan diatur tentang rencana aksi pencegahan narkoba, dan penegasan untuk menyelipkan program-program pencegahan di OPD yang ada," kata Ade Angga.
(adi)
Komentar Via Facebook :