Polda Kepri Tangkapi Kurir Narkoba di Beberapa Titik Kota Batam

Polda Kepri Tangkapi Kurir Narkoba di Beberapa Titik Kota Batam

Polda mengekspose beberapa kasus penangkapan kurir narkoba di beberaopa tempat berbeda di Kota Batam. (Foto: kokorimba/batamnews)

Batam - Direktorat Satuan Narkoba Polda Kepri menangkapi para kurir narkoba di beberapa lokasi di Batam. Dua kurir ganja DA dan IP serta kurir sabu My (45) warga negara Malaysia yang terjaring operasi kali ini.

DA dan IP ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 90 gram di kawasan Sekupang, sementara MY pria asal Johor itu diringkus ketika membawa sabu 4,376 gram di Pantai Bale-bale, kawasan Nongsa.

Dari pengakuannya, MY mendapatkan upah sebesar 5 Ringgit Malaysia oleh seseorang untuk membawa barang haram itu ke Batam.

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K.Yani menyebutkan, MY dijerat pasal 112 dan 114 ayat 2 undang undang Narkotika dan terancam  6 tahun penjara.

"Sementara dua tersangka yakni DA dan IP dikenakan pasal 114 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun atau denda sebesar Rp 1 milyar hingga Rp 10 milyar," ujarnya.

Polda Kepri menggelar ekspose bersama wartawan di Pendopo Mapolda di Batu Besar. Ekspose dilakukan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, Kamis (27/9/2018)

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews