Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Bayar Sipir Lapas Rp 50 Juta

Bisnis Narkoba dari Balik Sel, Napi Bayar Sipir Lapas Rp 50 Juta

Sipir Lapas Lubuk Pakam dibayar 50 Juta oleh napi otak narkoba. (Foto: ist)

Medan - Seorang sipir di Lapas Lubuk Pakam diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia diamankan bersama seorang napi bernama Dekyan. BNN menemukan barang bukti sabu seberat 36 Kg serta ekstasi 3000 butir dan uang tunai .

Deputi Berantas BNN, Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id ,Senin (24/9/2018) mengatakan dari hasil pemeriksaan, Dekyan bermain dari dalam Lapas. Ia mengotaki penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.  Dekyan juga merekrut napi lainnya di Lapas untuk membantunya

"Dekyan sudah berulang kali melakukan hal yang sama, mengendalikan penyelundupan narkoba dari Malaysia ke indonesia untuk dipakai, diedarkan dan juga digunakan merekrut napi lain agar membantunya," ujar Arman.

Dekyan membayar para petugas Lapas  berkisar Rp 50 juta setiap minggu dan uang tersebut biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP. Sipir lapas Maredi ikut melibatkan sipir lainnya

"Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan kearah tindak pidana pencucian uang(TPPU)," katanya lagi.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews