Disdik Bintan Panggil Kepsek SMP 4 Soal Pungutan Raport Rp100 Ribu

Disdik Bintan Panggil Kepsek SMP 4 Soal Pungutan Raport Rp100 Ribu

Ilustrasi

Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) akan memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 4 Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Sebab sekolah tersebut memberlakukan pemungutan biaya pengambilan raport sebesar Rp 100 ribu kepada anak didiknya.

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan, kebijakan Kepsek SMPN 4 Bintim memungut biaya raport kepada anak didik itu sudah menyalahi aturan. Sebab mulai dari 2016-2021, Pemkab Bintan telah menerapkan program pendidikan gratis di daerah ini.

"Kepsek SMPN 4 akan saya panggil dan minta klarifikasi biaya raport itu," ujar Tamsir, Kamis (4/10/2018).

Disdik telah mengultimatum kepada seluruh pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada orang tua siswa seperti raport.

Sebab dinasnya telah menganggarkan biaya pembuatan raport untuk tingkat SD dan SMP melalui APBD-P 2018 sebesar Rp 200 juta.

"Kita sudah anggarkan Rp 100 juta untuk pembuatan raport siswa SD dan Rp 100 juta untuk biaya raport pelajar SMP," jelasnya.

Diakui Tamsir anggaran yang dikucurkannya untuk pembuatan raport itu tidak bisa dinikmati untuk seluruh sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Bintan. Melainkan hanya diperuntukan bagi sekolah-sekolahan yang memiliki jumlah anak didiknya sedikit.

"Kalau sekolahan yang jumlah anak didiknya banyak seperti SMPN 4 Bintim biaya raportnya dapat diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS). Jadi tidak ada lagi yang namanya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolahan," katanya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews