70 Persen Kepsek SD dan SMP Bintan Tak Miliki Sertifikasi

70 Persen Kepsek SD dan SMP Bintan Tak Miliki Sertifikasi

Bupati Bintan, Apri Sujadi saat pelantikan para Kepsek di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/10/2018). (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan - Pemkab Bintan melantik 25 guru SD dan SMP sebagai kepala sekolah (kepsek) dan 2 kepsek menjadi pengawas sekolah di Aula Kantor Bupati Bintan, Rabu (3/10/2018).

Pelantikan ini dilakukan menindaklanjuti terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Dalam aturan baru ini, mengharuskan kepala sekolah (kepsek) sebagai manager disekolahnya. Kemudian memiliki kewajiban mengembangkan kewirausahaan, pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan, dan tugas tambahan diluar tugas pokok.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Tamsir menjelaskan dengan terbitnya aturan ini kepsek dituntut harus mampu mengelola semua potensi yang ada di sekolah. Jadi tugasnya selayak seorang menejer mengelola sebuah perusahaan.

"Anggaran APBN dan APBD tidak sepenuhnya mengurangi kebutuhan sekolah-sekolah. Jadi kepsek memiliki kendali utama dalam mengelola sekolah itu agar tetap berjalan dengan baik," ujarnya usai menyaksikan pelantikan kepsek.

Saat ini, Kepsek di seluruh Kabupaten Bintan berjumlah 115 orang. Diantaranya Kepsek SD ada 87 orang dan Kepsek SMP ada 28 orang.

Namun dari 115 orang yang menjadi kepsek, hanya 30 persen yang mengantongi sertifikasi. Sedangkan 70 persen lagi belum tersertifikasi Calon Kepala Sekolah (Cakep).

"Dalam amanat aturan itu kepsek yang menjabat harus memiliki Sertifikasi Cakep," katanya.

Agar kepsek di Bintan memiliki Sertifikasi Cakep, Disdik telah mengalokasikan anggaran Rp 200 juta melalui APBD-P 2018 untuk melaksanakan seleksi kepsek.

Seleksinya dibagi 2  tahap yaitu administrasi dan subtansi. Kalau seleksi administrasi hanya mengecek kelengkapan dokumen sesuai yang dipersyaratkan.

Sedangkan seleksi subtansi adalah lanjutan setelah lulus administrasi. Seleksinya meliputi tes potensi kepemimpinan dengan pengujinya Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)

Setelah lulus subtansi, bakal calon kepala sekolah ini kembali dijaring LPPKS melalui diklat calon kepala sekolah. Kemudian yang dinyatakan lulus tahap akhir inilah yang diberikan Surat tanda Tamat Diklat Calon Kepala Sekolah yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kemendikbud.

"Kita akan memberikan pelatihan penguatan setara cakep yang melibatkan LPPKS. Bagi yang lulus akan mendapatkan surat sertifikasi cakep yang dikeluarkan Kemendikbud RI," ucapnya.

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews