KPU Batam Hapus 8.490 Data Ganda di DPT

KPU Batam Hapus 8.490 Data Ganda di DPT

Ilustrasi

Batam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menghapus 8.490 pemilih yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini berdasarkan hasil rapat pleno DPT hasil perbaikan di Hotel Harmoni One Batam Centre, Kamis (13/9/2018) sore.

Sebelumnya, jumlah DPT pada pleno di tingkat KPU Batam pada 20-21 Agustus ditetapkan sebanyak 638.170 orang. Jumlah itu kemudian menyusut menjadi 12 orang pada pleno di tingkat KPU Kepri pada 30 Agustus menjadi 638.158 orang.

“Kini, pada pleno DPT hasil perbaikan, jumlah pemilih Batam berkurang 8.490 orang menjadi 629.668 pemilih dan 2.923 TPS," ujar Komisioner KPU Batam, Zaki Setiawan.

Zaki menyebutkan penghapusan DPT terjadi di seluruh kecamatan. Penghapusan pemilih terbanyak terjadi di Kecamatan Sagulung dengan 2.746 pemilih.

Kemudian di Sekupang 1.714 pemilih, Bengkong 1.306 pemilih, Seibeduk 719 pemilih, Nongsa 588 pemilih, Batuaji 429 pemilih, Galang 237 pemilih, Bulang 218 pemilih dan Lubukbaja 195 pemilih.

“Lalu Batuampar 166 pemilih, Batam Kota 157 pemilih, dan Belakang Padang 15 pemilih,” katanya.

Saat ini jumlah pemilih tertinggi di Kota Batam masih ditempati Kecamatan Sagulung dengan 116.551 pemilih dan 579 TPS.

Kemudian Batam Kota 95.004 pemilih dan 436 TPS, Sekupang 77.537 pemilih dan 346 TPS, Batuaji 65.337 pemilih dan 281 TPS, Bengkong 61.646 pemilih dan 265 TPS, Lubukbaja 50.510 pemilih dan 232 TPS, serta Seibeduk 45.010 pemilih dan 229 TPS.

Selanjutnya Kecamatan Nongsa dengan 44.283 pemilih dan 186 TPS, Batuampar 39.880 pemilih dan 214 TPS, Belakangpadang 14.598 pemilih dan 70 TPS, Galang 11.915 pemilih dan 52 TPS, serta Bulang 7.397 pemilih dan 33 TPS.

“Pengurangan 8.490 pemilih itu merupakan hasil dari penghapusan pemilih ganda sebagaimana rekomendasi Bawaslu dan pencermatan yang dilakukan KPU Batam. Awalnya, Bawaslu menemukan jumlah pemilih ganda sebanyak 10.569 orang,” ucapnya.

Sementara dari pencermatan KPU Batam melalui PPS dan PPK, jumlah pemilih ganda mencapai 16.845 orang. Pemilih ganda ini ada yang terdaftar dua kali atau lebih di satu tempat pemungutan suara (TPS) maupun antar TPS.

Dari data tersebut, selanjutnya PPS dan PPK menyisir pemilih ganda tersebut untuk memastikan keberadaan akhir domisili pemilih.

“Tujuannya agar penghapusan pemilih ganda dalam DPT bisa dilakukan secara tepat, sehingga tidak berimbas terhadap hilangnya hak pilih warga,” jelasnya.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews