Cegah Hoaks, Google Tolak Iklan Politik di Pilpres 2019

Cegah Hoaks, Google Tolak Iklan Politik di Pilpres 2019

Jakarta - Raksasa internet, Google, memastikan bakal menutup platformnya untuk semua iklan politik jelang Pemilu Kepresidenan 2019. Langkah tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran kabar palsu atau hoaks.

Hal ini dipastikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat menemui petinggi Google di sela-sela Forum Ekonomi Dunia dan ASEAN di Hanoi, Vietnam.

"Satu yang paling penting, Google sudah menetapkan tidak akan menerima iklan politik," kata Rudiantara dilansir Antara, Rabu (12/9/2018). 

Rudiantara menyempatkan bertemu dengan Presiden Google untuk kawasan Asia Pasifik, Karim Temsamani di Hanoi. Dia juga mengklaim pihaknya akan menghubungi platform digital dan media sosial lainnya untuk menerapkan langkah serupa.

"Kalo website, lain, ini yang di-manage oleh Google sendiri. Jadi kalau kita pasang ads, minta Google usia dan lokasinya di mana, itu selama konten politik, Google tidak menerima," imbuhnya lagi.

Rudiantara juga menambahkan pemerintah menghargai keputusan Google dan berharap penyedia layanan pencarian terbesar di dunia itu juga aktif membantu menghentikan penyebaran kabar palsu.

Kiprah mesin pencari dan media sosial selama pemilihan umum pertamakali menarik perhatian pada Pilpres Amerika Serikat 2017 silam. Biro Investigasi Federal AS (FBI) melaporkan adanya pihak asing yang membeli iklan melalui Google, Facebook dan Twitter untuk mempengaruhi pemilih lewat berita palsu dan hoax.

Atas dasar itu Google sejak Mei silam menyaratkan pemasang iklan menunjukkan kartu kependudukan atau penduduk tetap di Amerika Serikat. Dengan ketentuan baru ini Google akan meminta pengiklan membuktikan identitasnya, entah itu perorangan, organisasi, atau komite politik. Google juga akan meminta agar tampilan iklan mengungkap sponsor yang membeli iklan tersebut.

Saat yang bersamaan Google Asia Pasifik juga memutuskan akan melarang semua bentuk iklan politik di Indonesia, termasuk di platform video Youtube. Namun begitu perusahaan asal California tersebut tidak bisa mengintervensi konten tak berbayar, kecuali yang dilaporkan karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hingga kini Google belum memastikan bakal mengerahkan tenaga manusia sebagai kurator iklan dan hanya akan mengandalkan sistem otomatis yang menyaring dan menolak iklan-iklan yang tidak sesuai dengan kebijakan periklanan perusahaan.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews