Afrizal Optimis Meski Terancam Gagal Jadi Caleg DPRD Lingga 2019

Afrizal Optimis Meski Terancam Gagal Jadi Caleg DPRD Lingga 2019

Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal (Foto:Ist/Batamnews)

Lingga - Ketua DPD PAN Lingga, Muhammad Afrizal berhasil memenangkan sidang adjudikasi sengketa pemilu 2019 yang melibatkan dirinya dengan KPU Lingga.

Afrizal dinyatakan menang setelah dibacakannya hasil sidang akhir putusan dengan nomor register Sengketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018, Rabu (5/9/2018) lalu di ruang sidang Bawaslu Lingga.

Meskipun menang dalam sidang adjudikasi, KPU Lingga masih menunda pelaksanaan putusan Bawaslu yang meminta agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret karena merupakan mantan koruptor ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

"Saya akan lihat dalam minggu ini. Informasi yang saya dapat, dalam minggu ini ada keputusan MA. Mudah-mudahan MA cepat memutuskan, biar ada kepastian hukum," kata Afrizal ketika dihubungi Batamnews.co.id, Kamis (13/9/2018).

Ia mengaku, apapun hasil dari putusan MA terkait uji materi PKPU No.20 tahun 2018 tersebut, ia akan menerimanya meskipun harus gagal menjadi calon legislatif (Caleg) DPRD Lingga 2019.

"Kalau saya, dari dulu sudah siap, apapun keputusannya," ucapnya.

Namun, ia tetap optimis dalam memperjuangkan permasalahan tersebut. Ia juga mengaku memiliki kewajiban untuk membesarkan PAN di Lingga.

"Saya punya kewajiban walaupun saya tidak bisa ikut berpartisipasi. Saya tidak boleh patah semangat. Siap berjuang untuk 2019," katanya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews