Heboh kasus persekusi siswa

KPAI Kaget Soal Sel Dalam Sekolah di SPN Dirgantara Batam

KPAI Kaget Soal Sel Dalam Sekolah di SPN Dirgantara Batam

Komisioner KPAI, Putu Elvina. (Foto: Tribun Jakarta)

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan kekerasan berupa pemborgolan dan penyanderaan oleh salah satu siswa SPN Dirgantara benerapa waktu lalu.

Komisioner KPAI, Putu Elvina, saat dihubungi batamnews.co.id mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri harus bertindak tegas menyikapi kasus tersebut karena SMA/SMK itu di bawah wewenangnya Dinas Pendidikan Provinsi.

Putu juga menyampaikan persoalan yang dihadapi siswa tersebut menjadi atensi dan dalam pengawasan oleh KPAI terutama terhadap penahanan anak tersebut di dalam sel sekolah.

Putu juga berharap jangan sampai Dinas Pendidikan lepas tangan dengan kasus ini, karena mereka menjadi pihak berwenang dalam menangani, melihat, mengevaluasi apa yang terjadi di sekolah.

"Jadi seharusnya Disdik sudah tahu di sekolah ada sel, mereka harusnya memantau dan harus ada pengawasan rutin yang dilakukan. Kok bisa kemudian proses disiplin dan penghukuman siswa dilakukan seperti itu," ujarnya, Selasa (11/9/2018) siang.

Putu meminta Dinas Pendidikan menegur dan memastikan bahwa sel itu tidak ada. Memastikan bahwa sistem belajar mengajar di sekolah itu jauh dari kekerasan.

“Tanggung jawab Disdik harus kuat, mereka harus berani untuk kemudian memperbaiki sistem yang ada," ucapnya.

Putu juga meminta kepada Polresta Barelang untuk memproses jalur hukumnya. Dia meminta ketegasan pihak kepolisian harus mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan kejadian persekusi atau main hakim sendiri. Apalagi di dunia pendidikan, diharapkan bisa diproses secara hukum.

"Jadi seharusnya ini menjadi perhatian Polresta, Polda untuk memproses. Apalagi yang melakukan ini adalah oknum dari Polres juga. Ini berarti Kapolres harus tegas, Poldanya juga harus tegas, Propamnya juga harus intens untuk memproses ini supaya nanti jangan sampai ada upaya main hakim sendiri sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum tersebut, itu yang jadi konsen KPAI," kata Putu.

Putu menyebutkan ada dua hal yang menjadi perhatian pihak KPAI dalam kasus ini. Pertama, terkait sistem yang terjadi di dalam. Ada pola pendislipinan perlakuan yang salah dilakukan oleh pembinanya.

"Anak tersebut disinyalir melakukan pencurian. Tetapi kan belum terbukti, belum ada laporan, dan lainnya sebagainya. Makanya kami sangat menyesalkan upaya yang dilakukan pihak sekolah dengan cara melakukan penangkapan dengan cara sewenang-wenang dan melanggar hukum," katanya.

Putu mengatakan tentang penangkapan anak tersebut yang dijemput di bandara Hang Nadim. Menurut dia itu suatu yang sudah melanggar hukum. Penangkapan sewenang-wenang, kemudian penahanan beberapa hari di sel sekolah.

"Laporan tentang pencurian ini tidak ada dan sebagainya. Artinya oknum sekolah ini, siapa pun yang melakukan sudah melanggar hukum. Lalu menahan anak selama beberapa hari, seseorang yang dirampas kemerdekaannya maka dia harus mendapat keadilan di muka hukum. Perampasan kemerdekaan oleh oknum pembinanya ini merupakan pelanggaran HAM," ujarnya.

Makanya dalam hal ini sebenarnya banyak aturan yang dilanggar. Kemudian pihak sekolah juga melakukan intimidasi terhadap anak, memprovokasi murid dan sekoah untuk melakukan demo, kesalahannya makin banyak.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews