Heboh dugaan persekusi siswa SPN Dirgantara Batam

Siswa SMK Diborgol Polisi Pembina Sekolah, Kapolres: Itu Tak Salah

Siswa SMK Diborgol Polisi Pembina Sekolah, Kapolres: Itu Tak Salah

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki. (Foto: Johannes Saragih/Batamnews)

Batam - Pemborgolan yang dilakukan salah seorang anggota Polri terhadap seorang siswa SPN Dirgantara menjadi sorotan. Tindakan tersebut dianggap persekusi yang kepada siswa. Apalagi anggota polisi tersebut seorang pembina siswa di sekolah itu.

Apakah pemborgolan merupakan cara membina yang mendidik? Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menyebut pemborgolan itu tidak menyalahi aturan.

Hengki yang ditemui setelah mediasi di ruang Kasat Sabhara mengatakan, siswa itu diborgol untuk tujuan yang bersangkutan mau sekolah lagi.

“Niat dari orang itu untuk memborgol itu apa? untuk mengamankan anak itu. Karena memang anak itu kabur-kaburan terus. Waktu saya tanya tadi kan katanya sering kabur nih anak ini dan bahkan waktu praktek kemaren kabur dan masih ada menyangkut tagihan juga ke pihak sekolah,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Sabtu (8/9/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.

Hengki menyebutkan, Siswa yang diketahui bernama Ridho Setiawan ini pada tanggal 30 April 2018 lalu berangkat ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sana.

“Siswa tersebut mulai PKL pada tanggal 2 Aprilnya. Hari keempat anak itu praktek, yang bersangkutan kabur. Lalu ditangkap oleh pembinanya pada tanggal 6 September kemarin,” ucap Hengki.

“Permasalahannya juga karena yang bersangkutan belum membayar uang sekolah,” ucapnya lagi.

Namun Hengki menyangkal bahwa pihak sekolah tidak memberitahu orangtua saat siswa itu ditangkap oleh pembinanya. “Bukan tidak diberitahu, hari itu juga diberitahu,” kata dia.

Hengki mengaku belum mengetahui apakah benar ada pemukulan atau tidak. Namun apabila benar, dia sudah memintakan pihak keluarga untuk memberikan hasil visum.

“Kalau memang ada pemukulan, tentu kita akan memintakan visum. Bahkan tadi sudah kita suruh buat laporan, belum mau buat laporan katanya. Minta sampai hari senin. Bahkan sudah kita arahkan kalau memang ini memang dipukul oleh pembinanya, bukan sebut jabatan dia sebagai anggota ya. Karena yang bersangkutan berstatus sebagai pembina di sekolah itu,” kata dia.

Namun Hengki menegaskan apabila memang terjadi pemukulan tetap akan diproses secara hukum. “Kalau tidak diselesaikan secara kekeluargaan ya melalui proses hukum,” ujarnya.

Hengki menyebutkan, pembina SPN Dirgantara itu adalah suami dari pemilik yayasan tersebut.

“Memang petugas itu bertugas di Polres sini, yang sekaligus memang sekolah itu milik istrinya,” ucapnya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews