Aunur Rafiq Dipanggil KPK sebagai Saksi Dana Perimbangan Karimun

Aunur Rafiq Dipanggil KPK sebagai Saksi Dana Perimbangan Karimun

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Eliza Gusmeri

Karimun - Bupati Karimun Aunur Rafiq menyatakan dirinya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI hanya sebagai saksi dalam kasus dana perimbangan pada Senin lalu.

"Dapat saya sampaikan, kemarin saya dipanggil untuk diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus dana perimbangan," ujar Rafiq, Kamis (30/8/2018) saat dijumpai di Aston Karimun.

Aunur Rafiq menyebutkan, kedatangannya ke KPK sebagai warga negara yang baik untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya telah sampaikan bagaimana di Karimun ini, proses kami mendapat dana perimbangan, sudah dijelaskan semuanya," ucap dia.

Sejauh ini, Kabupaten Karimun tidak tersangkut dalam kasus tersebut. Untuk mendapat dana perimbangan, Karimun telah melalui prosedur dan melengkapi segala syarat.

"Kami telah mengikuti prosedur. Pemkab Karimun mendapat dana perimbangan telah mengikuti prosedur dan syarat-syarat," ujar Rafiq.

Kemudian, orang nomor satu di Kabupaten Karimun tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam. 

"Selama diperiksa saya telah sampaikan semuanya. Tapi yang jelas, intinya saya diminta sebagai saksi," kata Aunur Rafiq.

(aha)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :