Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Diusir Saat Nonton Asian Games

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif Diusir Saat Nonton Asian Games

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta - Tamu VIP pertandingan bulutangkis Asian Games 2018 bikin Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sempat 'terusir'. Syarif, yang telah membeli tiket pertandingan, diminta meninggalkan kursinya lantaran jatah VIP.

Komisi X DPR memilih berpikir positif terkait insiden itu. Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati awalnya menceritakan bagaimana dirinya kesulitan mendapat tiket saat hendak menonton pertandingan Asian Games 2018. Reni mengapresiasi proses ticketing Inasgoc.

Direktur Media PR Panitia Pelaksana Asian Games 2018 (Inasgoc) M Buldansyah mengaku tak bisa berkomentar lebih jauh soal cerita Syarif lantaran tak mengetahui tiket duduk Syarif saat menonton pertandingan itu. Meski demikian, Buldansyah memberikan penjelasan perihal kursi penonton Asian Games. 

Buldansyah mengatakan para penonton harus duduk di kursi sesuai tiket. Jika beda, penonton pasti diminta pindah. 

"Kalau saya nomor satu. Ini kan nggak tahu. Yang pasti gini. Volunteer kita yang jaga di lapangan itu melihat, kan ada kategori a, kategori b, kategori c dan VIP. Misalnya dia tiketnya kategori a-b sama VIP. Kalau misalnya dia tiketnya kategori a menempati di VIP, tentunya dibilang diminta pindah," ujar Buldansyah saat dihubungi Selasa (28/8/2018) malam.

"Itu menurut saya bukan aturan, memang kan kalau kategori a duduk di VIP, harusnya pindah. Sama dengan kategori b, tiketnya kategori a, diminta pindah. Penjelasannya Pak Laode kami sendiri nggak tahu dia tiketnya apa, duduknya di mana, kan nggak tahu. Saya nggak bisa komentar," ucap Buldansyah.

Sedangkan pada Senin (27/8) kemarin, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menerima informasi adanya pejabat yang menerima, bahkan meminta, tiket Asian Games secara gratis. Para pejabat itu diimbau melaporkan hal tersebut ke KPK karena merupakan bentuk gratifikasi.

Febri menyebut ada risiko pidana apabila gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja setelah diterima. Untuk pencegahan, Febri mengimbau para pejabat tersebut membeli langsung tiket itu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews