Setelah Mantan Panitera PN Batam, Mantan Wakil Ketua PN Batam Tertangkap Suap

Setelah Mantan Panitera PN Batam, Mantan Wakil Ketua PN Batam Tertangkap Suap

Mantan panitera PN Batam Edy Nasution (Foto: Batamnews)

Jakarta - Empat hakim Pengadilan Negeri Medan diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan ini menambah daftar hitam hakim bermasalah.

Salah satunya yang ditangkap 

Diantara yang ditangkap tersebut adalah Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Wahyu pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Sebelumnya Edy Nasution pada 2016 lalu, mantan panitera Pengadilan Negeri Batam, ditangkap dalam kasus suap. Saat ditangkap Edy berstatus Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penangkapan empat hakim itu diduga ada kaitan dengan transaksi suap berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani di PN Medan.

"Ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan seperti dikutip dari laman detikcom, Selasa (28/8/2018).

Tertangkapnya Marsudin, Wahyu Prasetyo dan dua hakim PN Medan lainnya itu menambah panjangnya daftar OTT KPK dalam setahun ini. Selain itu, penangkapan Marsudin dan Wahyu juga menambah daftar 'wakil Tuhan' yang terjerat korupsi pada tiga tahun terakhir. 

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri juga ditangkap dalam OTT KPK pada 12 Maret 2018 lalu. Widya ditangkap dalam perkara suap gugatan perdata wanprestasi senilai Rp 30 juta.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Serang memvonis Widya dengan 5 tahun penjara. 

Pada tahun 2017 lalu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Suwardono, juga ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap 'Selamatkan Ibu'. Suap dilakukan oleh anak dari Mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan kepada Sudarwono agar ibunya tak ditahan dan nantinya divonis bebas.

Atas tindakannya itu, Sudarwono kemudian divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Sudiwardono terbukti menerima suap dan janji senilai SGD 120 ribu dari anggota DPR Aditya Moha Siahaan.

Kemudian, ada juga Hakim PN Tipikor Bengkulu Dewi Suryana. Dewi ditangkap KPK karena tersangkut kasus suap dagang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. 

Dewi terbukti menerima commitment fee senilai Rp 125 juta terkait penanganan perkara korupsi. Atas perbuatannya, Dewi divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. 

Pada tahun 2016, Ketua PN Kepahiang Hakim Janner Purba juga dibekuk KPK. Dia ditangkap KPK karena terlibat kasus suap honor pengawas dan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Janner ditangkap dengan bukti Rp 650 juta yang disebut sebagai kompensasi vonis bebas dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif. Setelah ditelusuri, tarif Janner dan Toton untuk membebaskan 2 terdakwa itu sejumlah Rp 1 miliar. Atas perbuatannya, Janner dihukum 7 tahun penjara.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews